Kepastian Hukum Industri Sawit & Pemerintah Perlu Memberikan Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Eugenia Mardanugraha, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku industri kelapa sawit di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga iklim investasi di sektor kelapa sawit yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
“Industri kelapa sawit memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi aspek yang sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor ini,” ujar Eugenia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia juga mendukung langkah para pelaku industri sawit yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperjuangkan hak mereka dalam memperoleh surat izin pelepasan kawasan hutan.
Kepastian Hukum Industri Sawit UU Cipta Kerja
Menurut Eugenia, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan tidak serta-merta menggugurkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, secara hierarki hukum, undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan presiden.
Sebagai informasi, Pasal 110A dan Pasal 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan perkebunan kelapa sawit yang sudah berdiri di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang tersebut untuk tetap menjalankan aktivitas usahanya, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Penyederhanaan Prosedur Pengajuan Hak Guna Usaha (HGU)
Lebih lanjut, Eugenia menyoroti pentingnya percepatan pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) melalui penyederhanaan prosedur birokrasi. Menurutnya, langkah ini akan berdampak positif dalam menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kapasitas produksi industri kelapa sawit nasional pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp729 triliun. Selain itu, kontribusi sektor ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun yang sama mencapai Rp88 triliun, yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp50,2 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp32,4 triliun, serta penerimaan dari Bea Keluar sebesar Rp6,1 triliun.
Selain nilai ekonominya yang besar, sektor kelapa sawit juga menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat. Saat ini, industri ini melibatkan sekitar 2,4 juta petani swadaya dan menyerap tenaga kerja hingga 16 juta orang.
Penertiban Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan
Eugenia juga mendukung langkah pemerintah dalam upaya menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi yang telah berlangsung di perkebunan tersebut.
“Penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara bijak, sehingga tidak mengganggu kelangsungan usaha petani sawit dan pelaku industri yang telah beroperasi sesuai regulasi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam pengambilalihan lahan sawit oleh pemerintah, harus ada jaminan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Hal ini mengingat industri kelapa sawit memiliki kompleksitas tinggi yang memerlukan keahlian khusus dalam pengelolaannya.
“Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar menyiapkan perusahaan yang memiliki pengalaman dalam mengelola bisnis kelapa sawit. Pengelolaan perkebunan sawit bukan hal yang sederhana, dan diperlukan kompetensi yang memadai agar tetap produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.
Kesimpulan
Dalam menghadapi dinamika regulasi terkait industri kelapa sawit, kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor ini. Dengan adanya harmonisasi antara UU Cipta Kerja dan kebijakan penertiban kawasan hutan, diharapkan sektor kelapa sawit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, percepatan proses pengajuan HGU serta pengelolaan lahan yang profesional akan memastikan industri ini tetap berdaya saing tinggi di pasar global. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, industri kelapa sawit Indonesia akan semakin kuat dalam memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat luas.