Pembongkaran Objek Wisata Bogor

Pembongkaran Objek Wisata Bogor Yang Menjadi Preseden Buruk yang dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan berkurangnya fungsi daerah resapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, mendapat sorotan dari Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

“Kami berpendapat bahwa pembongkaran semacam ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika usaha yang bersangkutan telah memiliki legalitas yang sah. Tindakan semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi dan usaha di Indonesia,” ujar Menpar Widiyanti dalam konferensi pers bulanan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan penertiban kawasan Puncak, Bogor, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah mengumumkan rencana penertiban di 33 lokasi. Menpar juga mengimbau para pengelola destinasi wisata agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta melengkapi semua izin yang diperlukan.

Pembongkaran Objek Wisata Bogor Puncak

Ricuh di Hibisc Fantasy Puncak Usai Disegel, MenLH Kecam Tindakan Anarkis

“Perizinan dasar seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pembangunan gedung harus dipenuhi guna memastikan kelangsungan usaha wisata yang berkelanjutan,” tambahnya.

Pariwisata Berkelanjutan sebagai Prioritas

Widiyanti menekankan pentingnya sektor pariwisata dalam memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 mengenai pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.

“Kementerian Pariwisata juga mendorong evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan destinasi wisata yang berada di kawasan sensitif, seperti hutan lindung dan daerah konservasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama dalam mengembangkan pariwisata yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola objek wisata yang terdampak kebijakan penyegelan oleh KLH, termasuk Bobobox yang mengelola Bobocabin Gunung Mas serta Eiger Adventure Land. Kedua destinasi wisata ini sebelumnya sempat dipromosikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai contoh pariwisata berbasis keberlanjutan lingkungan.

“Kami sudah melakukan verifikasi, dan izin-izinnya telah lengkap. Namun, ada kendala komunikasi yang menyebabkan mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang telah mereka jalani. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Rizki.

Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku  Usaha Pastikan Legalitas

Dampak terhadap Iklim Investasi

Rizki menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat Indonesia sedang berupaya menarik lebih banyak investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang melambat. Menurutnya, sektor pariwisata dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan investasi.

“Saat ini, belanja pemerintah terbatas, konsumsi masyarakat juga mengalami penurunan. Salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan menarik investasi. Namun, jika kebijakan investasi masih menghadapi ketidakpastian seperti ini, maka sulit bagi kita untuk berharap adanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” kata Rizki.

Sebelumnya, KLH meminta sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di hulu DAS Ciliwung untuk secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar regulasi.

“Namun, apabila tidak dilakukan secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

KLH juga sedang memproses sanksi administratif terhadap PT Sumber Sari Bumi Pakuan yang diketahui telah membangun pabrik pengolahan teh tanpa dokumen lingkungan yang diperlukan.

Selain itu, sejumlah perusahaan yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas juga masuk dalam daftar evaluasi, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, serta PT Farm Nature & Rainbow ADD.

Tim Penegakan Hukum KLH juga sedang mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lingkungan yang melibatkan PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri. Keduanya diduga terlibat dalam pembangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Baca Juga : Wisata Di Bangka Belitung Yang Seru Untuk Dikunjungi 5 Rekomen

Selain di kawasan Puncak, KLH juga telah menertibkan tujuh lokasi di sepanjang DAS Bekasi, dengan pemasangan papan pengawasan di beberapa titik strategis, termasuk Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, serta Perumahan Citra City Sentul.

Dengan adanya penertiban ini, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan, guna memastikan pertumbuhan sektor pariwisata yang tetap memperhatikan aspek ekologi serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.