TNI AL Pembunuh Jurnalis

TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Layak Sekali Untuk Hukum Mati Setelah mengikuti rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), pihak keluarga korban menyatakan bahwa tersangka, Kelasi Satu Jumran, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), layak mendapatkan hukuman pidana mati.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menyaksikan rangkaian rekonstruksi di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu lalu. Menurut Pazri, rekonstruksi memperlihatkan bahwa tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan tenang dan penuh perencanaan. Hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwa tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana.

“Tersangka melaksanakan setiap adegan dengan sangat tenang, seolah sudah dipersiapkan sebelumnya. Oleh karena itu, kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Sesuai dengan beratnya tindak pidana ini, kami meminta agar tersangka dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Pazri.

TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Ditanggap

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis J, Dicekik di Mobil oleh Oknum TNI AL

Tim kuasa hukum yang mewakili keluarga korban juga mendesak penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk menindaklanjuti beberapa temuan dalam rekonstruksi. Salah satu aspek yang disoroti adalah tidak adanya adegan yang menggambarkan dugaan kekerasan seksual seperti yang sebelumnya diduga.

Pazri juga mempertanyakan rentang waktu yang terlalu singkat antara pertemuan korban dan tersangka dengan waktu ditemukannya jenazah. Berdasarkan kronologi, korban pertama kali ditemukan oleh saksi sekitar pukul 15.00 WITA pada 22 Maret 2025. Sementara itu, menurut bukti pesan singkat di ponsel, korban dan tersangka bertemu sekitar pukul 10.30 WITA pada hari yang sama. Namun, dalam rekonstruksi, penyidik tidak merinci jam secara detail pada saat adegan diperagakan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Pazri menyatakan bahwa rentang waktu yang sangat singkat tersebut menimbulkan pertanyaan apakah benar tersangka Jumran bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pembunuhan ini. Ia mendesak penyidik untuk memanfaatkan teknologi digital forensik guna mengungkap kebenaran tersebut.

“Teknologi digital forensik bisa membantu mengungkap semua aktivitas tersangka, terutama dengan adanya GPS di mobil sewaan yang digunakan. Ini bisa mendeteksi setiap pergerakan yang dilakukan tersangka. Selain itu, data pada ponsel yang sempat dihapus juga harus dipulihkan. Kami yakin bahwa barang bukti yang ada pada ponsel tersangka bisa mengungkap lebih banyak fakta,” jelas Pazri.

Pemeriksaan Saksi dan Proses Hukum Selanjutnya

Hingga saat ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dalam rangkaian penyelidikan kasus ini. Pada saat rekonstruksi yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut, hadir satu orang saksi yang mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan secara mendetail dengan memperagakan 33 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jumran.

Keluarga Jurnalis Korban Pembunuhan Oknum TNI AL di Kalsel Berharap Pelaku Dihukum Mati - Kabar Fajar

Berdasarkan keterangan resmi dari Penerangan Lanal Banjarmasin, setelah tahap rekonstruksi, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka. Jumran sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan dan diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban menyatakan harapannya agar pihak berwenang melakukan penyelidikan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas tanpa adanya intervensi atau hambatan dari pihak mana pun.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Keluarga korban hanya ingin mendapatkan keadilan atas kehilangan yang sangat memilukan ini. Kami juga berharap agar penyidik memeriksa semua kemungkinan, termasuk potensi adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Pazri.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita telah menyedot perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai tersangka. Desakan agar tersangka dijatuhi hukuman mati muncul dari pihak keluarga korban setelah melihat bukti dan rangkaian adegan rekonstruksi yang menunjukkan adanya perencanaan matang. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan apakah tersangka bertindak sendiri atau ada pihak lain yang turut terlibat.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dalam mengungkap kebenaran. Keadilan bagi Juwita dan keluarganya menjadi harapan utama yang terus diperjuangkan oleh pihak kuasa hukum.

Baca Juga : DPR Apresiasi Kerja Polri Berhasil Kawal Kelancaran Di Arus Mudik

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.