Site icon Missonnews-Pusatnya Semua Berita Indonesia Terkini Terpercaya, Dan Terpopuler

Pemilik Pabrik Ekstasi Dimedan, Memperkuat Hukuman Vonis Mati

Pemilik Pabrik Ekstasi Dimedan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dimedan, Memperkuat Hukuman Vonis Mati secara resmi memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Hendrik Kosumo, seorang pria berusia 41 tahun yang terbukti sebagai pemilik dan pengelola pabrik narkotika jenis ekstasi yang beroperasi secara ilegal di sebuah rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Medan dengan nomor perkara 939/PID.SUS/2025/PT MDN, dan diputuskan pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Longser Sormin menegaskan bahwa pihaknya menolak permohonan banding dari terdakwa serta menyatakan bahwa vonis pidana mati yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama adalah sah dan telah memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Longser Sormin dalam salinan putusan yang telah dipublikasikan kepada media di Medan, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, Majelis Hakim PT Medan memutuskan bahwa terdakwa Hendrik Kosumo harus tetap menjalani masa penahanan, serta membebankan seluruh biaya perkara baik di tingkat pertama maupun tingkat banding kepada negara.

Pemilik Pabrik Ekstasi Dimedan Perkara Narkotika

Perkara ini bermula dari pengungkapan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh Hendrik Kosumo, di mana aparat penegak hukum menemukan bukti produksi narkotika dalam jumlah besar. Hasil investigasi dan penyidikan membuktikan bahwa Hendrik tidak hanya berperan sebagai pemilik fasilitas, tetapi juga terlibat aktif dalam proses produksi, distribusi, hingga pengadaan bahan dan peralatan pendukung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nani Sukmawati memutuskan bahwa Hendrik Kosumo bersalah karena telah memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah yang melebihi lima gram. Jumlah ini jelas melampaui ambang batas berat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai kategori kejahatan narkotika berat.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan di PN Medan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Berat Bagi Rekan Terdakwa

Selain menjatuhkan hukuman terhadap Hendrik Kosumo, Pengadilan Negeri Medan juga telah memutuskan perkara terhadap empat terdakwa lainnya yang diduga turut serta dalam jaringan produksi dan distribusi ekstasi tersebut. Para terdakwa tersebut adalah:

  1. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43)
    Terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak ekstasi serta pengaturan distribusi produk narkotika hasil pabrik rumahan tersebut.

  2. Arpen Tua Purba (29)

  3. Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36)

  4. Debby Kent (36), yang diketahui merupakan istri dari Hendrik Kosumo.

Ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun atas keterlibatan mereka dalam proses produksi maupun penyimpanan narkotika jenis ekstasi. Hakim menyatakan bahwa mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa peran para terdakwa ini tidak dapat dianggap ringan, mengingat kegiatan ilegal yang mereka jalankan berpotensi memberikan dampak serius terhadap masyarakat luas, terutama generasi muda.

Pesan Tegas dari Lembaga Peradilan

Putusan yang dijatuhkan terhadap Hendrik Kosumo dan para rekan kerjanya memberikan pesan yang jelas bahwa aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terlebih dalam skala produksi besar yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa faktor-faktor pemberat dalam perkara ini meliputi tingginya risiko yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika, tidak adanya penyesalan dari para terdakwa, serta keterlibatan keluarga dalam kegiatan kriminal tersebut.

Kasus ini juga menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan pemberantasan narkotika oleh seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil. Produksi narkoba dalam bentuk pabrik rumahan menjadi salah satu tantangan serius dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Baca Juga : Penyelundupan Daging Celeng Dimerak Digagalkan BKHIT Banten

Exit mobile version