KPK Periksa Kepala OPD

KPK Periksa Kepala OPD Tim Pemenangan Rohidin Di Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Keempat pejabat tersebut didalami keterangannya terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diduga terkait dengan dana kampanye Pilkada 2024.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada hari Selasa, JPU KPK, Ade Azhari, menjelaskan bahwa empat pejabat tersebut memberikan keterangan mengenai penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk baliho. Hal ini mengindikasikan adanya transaksi dana yang diduga sebagai gratifikasi dalam mendukung pencalonan Rohidin Mersyah.

Keempat pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon; Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Yudi Karsa; serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Bengkulu, Oktin Elevan.

KPK Periksa Kepala OPD Tim Pemenangan Rohidin

Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 M di Yogya

Dalam keterangannya, masing-masing menyampaikan nominal dana yang telah diserahkan, yakni Tejo Suroso sebesar Rp500 juta, M. Rizon Rp300 juta, Yudi Karsa Rp150 juta, dan Oktin Elevan Rp100 juta.

Selama proses persidangan, keempat saksi tersebut mengaku bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tekanan dan kondisi yang memaksa. Mereka menyatakan bahwa jika tidak menyerahkan uang, mereka khawatir posisi jabatan yang mereka emban akan dicopot. Pernyataan ini menunjukkan adanya dugaan tekanan politik dalam pengumpulan dana kampanye yang melibatkan pejabat pemerintahan.

Dalam sesi sidang yang sama, terungkap pula bahwa terdapat satu kepala OPD lain yang juga menyerahkan dana, yaitu Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Bengkulu, Yuliswani, dengan nominal sebesar Rp150 juta. Namun, Yuliswani tidak dapat hadir dalam persidangan karena tengah menjalankan ibadah haji. Oleh sebab itu, pemanggilan ulang akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangannya secara lengkap.

JPU Ade Azhari mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa dalam rangka penyidikan kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan berlanjut, menandakan bahwa proses pengungkapan kasus gratifikasi ini masih dalam tahap pendalaman yang intensif.

Menanggapi perkara ini, Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Ia mengakui bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatannya dalam aktivitas politik merupakan kesalahan yang patut disesali.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Empat Kepala OPD Korupsi

“Pada hari ini kami hadir sebagai saksi untuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami menyampaikan informasi secara jujur sesuai dengan yang tercantum dalam BAP dan fakta persidangan, yang mana tidak ada bantahan dari para terdakwa. Kami mengakui kesalahan kami sebagai ASN yang terlibat dalam kegiatan politik dan kami memohon maaf kepada masyarakat atas hal tersebut,” ujar Tejo Suroso.

KPK Amankan Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu di Sejumlah Lokasi Berbeda

Sementara itu, pihak mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa ataupun menginstruksikan para saksi untuk menyerahkan sejumlah uang. Ia menolak keras adanya tudingan bahwa dana gratifikasi tersebut diberikan atas paksaan untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, JPU KPK telah mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Dana tersebut diduga seluruhnya digunakan untuk mendukung kampanye politiknya pada Pilkada Bengkulu 2024.

Dana sebesar itu diduga diterima melalui beberapa perantara yang memiliki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Di antaranya adalah ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif, Isnan Fajri; serta mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy.

Kasus ini menunjukkan adanya modus operandi penggunaan dana gratifikasi sebagai bagian dari mekanisme pendanaan politik yang tidak transparan dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK terus mengusut kasus ini dengan seksama dan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan bersih.

Proses hukum terhadap mantan Gubernur Bengkulu dan sejumlah pejabat terkait ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan serta pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan bebas dari korupsi. Pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak terus terjadi di masa mendatang.

Baca Juga : Pemilik Pabrik Ekstasi Dimedan, Memperkuat Hukuman Vonis Mati

Pihak KPK sendiri menghimbau kepada seluruh pejabat pemerintahan dan masyarakat agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan dan politik. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Demikian perkembangan terbaru terkait pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.