Site icon Missonnews-Pusatnya Semua Berita Indonesia Terkini Terpercaya, Dan Terpopuler

Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Cek Syarat Terbarunya

Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Cek Syarat Terbarunya

Kabar gembira datang dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

(ESDM) dan PT PLN (Persero), yang kembali memberikan keringanan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan tertentu.

Program ini akan berlaku selama dua bulan penuh, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari upaya

menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.

Kebijakan ini secara resmi diumumkan pada akhir Mei 2025 dan langsung mendapat respons positif dari masyarakat

terutama golongan pelanggan rumah tangga dengan daya rendah dan pelaku usaha mikro yang selama

ini terdampak fluktuasi harga energi dan kebutuhan pokok.

Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Cek Syarat Terbarunya

Tujuan Program Diskon Listrik 50 Persen

Program diskon tarif listrik ini bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah menjalankan

program serupa pada masa pandemi COVID-19 dan beberapa periode pemulihan ekonomi.

Namun, kebijakan terbaru ini diluncurkan dalam konteks yang sedikit berbeda.

Menurut Menteri ESDM, tujuan utama dari pemberian diskon listrik 50 persen kali ini adalah untuk:

Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kepada pelanggan rentan dan memastikan pasokan listrik tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia selama masa pemberlakuan program ini.


Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik 50 persen pada Juni–Juli 2025 tidak berlaku untuk semua pelanggan. Pemerintah menetapkan kriteria khusus agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut adalah golongan pelanggan yang berhak menerima manfaat diskon:

  1. Pelanggan Rumah Tangga 450 VA (R1)

    • Diskon 50% otomatis diberikan tanpa perlu mendaftar.

    • Berlaku untuk pemakaian maksimal 720 jam nyala per bulan.

  2. Pelanggan Rumah Tangga 900 VA Subsidi (R1S)

    • Diskon diberikan dengan verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    • Tidak berlaku untuk pelanggan nonsubsidi 900 VA.

  3. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (B1 450 VA dan I1 450 VA)

    • Diskon berlaku untuk UMK yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

    • Dapat diakses setelah validasi nomor ID pelanggan oleh PLN.

  4. Pelanggan Layanan Prabayar (Token)

    • Diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.

    • Pelanggan hanya membayar 50% dari nominal token, namun tetap menerima nilai penuh kWh.

Untuk pelanggan di luar golongan di atas, tarif listrik tetap mengacu pada tarif dasar yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah dan PLN.


Cara Mengecek Status dan Mendapatkan Diskon

Bagi pelanggan yang ingin memastikan apakah mereka berhak mendapatkan diskon ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. Melalui Aplikasi PLN Mobile

    • Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile.

    • Masukkan ID pelanggan.

    • Sistem akan menampilkan notifikasi jika pelanggan terdaftar sebagai penerima diskon.

  2. Website Resmi PLN (www.pln.co.id)

    • Akses menu ‘Diskon Listrik’.

    • Masukkan nomor meter atau ID pelanggan.

    • Status akan ditampilkan secara real-time.

  3. Call Center dan Kantor PLN Terdekat

    • Pelanggan juga bisa menghubungi layanan 123 atau mendatangi kantor layanan PLN untuk konfirmasi langsung.


Dampak Positif bagi Masyarakat

Bagi banyak rumah tangga berpenghasilan rendah, tagihan listrik bisa menjadi salah satu pengeluaran terbesar setiap bulan.

Dengan adanya program diskon ini, mereka dapat menghemat pengeluaran secara signifikan

bahkan hingga ratusan ribu rupiah selama dua bulan ke depan.

Pelaku UMK juga mendapatkan angin segar. Biaya operasional yang lebih ringan bisa meningkatkan margin

keuntungan atau dialihkan untuk kebutuhan produktif lainnya. Beberapa pelaku usaha mikro

seperti laundry kiloan, warung makan, dan bengkel kecil bahkan menyebut program ini sebagai “penyelamat” di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat.


Komitmen Pemerintah dan PLN

Pemerintah memastikan bahwa program ini tidak akan mengganggu pasokan listrik nasional.

PLN telah menyiapkan cadangan daya yang cukup dan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung proses verifikasi dan penyaluran diskon.

Direktur Utama PLN juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau efektivitas

program dan siap memperpanjang atau menyesuaikan kebijakan jika diperlukan, tergantung arahan pemerintah pusat dan kondisi sosial ekonomi ke depan.

Baca juga:Pemerintah Telah Tarik Utang Baru Rp 304 Triliun Per Akhir April 2025


Penutup: Manfaatkan Kesempatan Ini

Program diskon tarif listrik 50 persen pada Juni–Juli 2025 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah

terhadap kelompok rentan dan pelaku usaha kecil. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

Pastikan ID pelanggan terdaftar dalam DTKS atau data subsidi PLN agar kamu tidak kehilangan hak untuk mendapatkan keringanan ini.

Bagi yang belum terdaftar, segera cek status melalui PLN Mobile atau datang ke kantor PLN terdekat.

Pemerintah dan PLN telah menyediakan berbagai saluran informasi agar masyarakat bisa mengakses bantuan ini dengan mudah dan cepat.

Exit mobile version