Bantuan Subsidi Upah Diberikan Juni-Juli, Ini Besaran BSU 2025 Per Bulannya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan rendah.
Program ini dijadwalkan cair mulai bulan Juni hingga Juli 2025, dan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
BSU tahun ini menjadi kelanjutan dari program bantuan serupa yang telah diberikan sejak masa pandemi COVID-19, namun dengan beberapa penyesuaian terkait syarat dan besaran nominal yang diberikan.
Bantuan Subsidi Upah Diberikan Juni-Juli, Ini Besaran BSU 2025 Per Bulannya
BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan upah di bawah batas tertentu.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik. Selain itu, BSU juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 dan terbukti membantu jutaan pekerja yang terdampak secara ekonomi. Kini, dengan ancaman inflasi dan stagnasi daya beli masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah kembali mengaktifkan program ini dengan skema yang lebih terarah.
Jadwal Penyaluran BSU 2025
BSU 2025 dijadwalkan cair dalam dua tahap:
-
Tahap 1: Awal Juni 2025
-
Tahap 2: Pertengahan Juli 2025
Pencairan dilakukan langsung melalui bank penyalur (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta lewat Kartu Prakerja atau rekening pribadi pekerja jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran BSU 2025 Per Bulan
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa:
-
Besaran BSU 2025 adalah Rp 500.000 per bulan
-
Bantuan diberikan selama dua bulan: Juni dan Juli
-
Total yang diterima pekerja sebesar Rp 1.000.000
Dana tersebut akan ditransfer sekaligus atau bertahap, tergantung proses administratif dari bank penyalur dan data verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Kementerian Ketenagakerjaan merinci bahwa penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai dengan upah minimum regional setempat).
-
Tidak menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada waktu bersamaan.
-
Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
Pekerja sektor formal seperti buruh pabrik, pegawai toko, karyawan restoran, hingga staf administrasi
di perusahaan kecil–menengah menjadi target utama bantuan ini.
Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BSU 2025
Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU melalui:
-
Situs resmi bantuan.kemnaker.go.id
-
Aplikasi SIAPkerja dari Kemnaker
-
Website dan aplikasi BPJSTK Mobile
-
Notifikasi dari perusahaan atau HRD masing-masing
Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja akan menerima notifikasi resmi dan dana akan segera ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.
BSU 2025 dan Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa BSU 2025 adalah salah satu cara pemerintah menjaga kestabilan sosial dan ekonomi. Menurut data dari BPS, daya beli masyarakat kelas menengah bawah mulai mengalami pelemahan akibat naiknya harga bahan pokok dan energi.
Dengan adanya bantuan langsung tunai ini, diharapkan pekerja tidak hanya dapat mempertahankan pengeluarannya untuk kebutuhan pokok, tetapi juga mendorong pertumbuhan konsumsi domestik. Sebab konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB Indonesia.
Tantangan Penyaluran dan Pengawasan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tantangan penyaluran BSU antara lain adalah ketidaksesuaian data, rekening tidak aktif, atau gaji melebihi batas maksimal.
Pemerintah menekankan pentingnya validasi data BPJS Ketenagakerjaan dan sinkronisasi NIK agar bantuan tidak salah sasaran.
Kemnaker juga menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana.
Baca juga:Pemerintah Telah Tarik Utang Baru Rp 304 Triliun Per Akhir April 2025
Kesimpulan
BSU 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah tantangan
ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa uang tunai tetapi juga memperkuat semangat gotong royong antara negara dan pekerja.
Bagi kamu yang memenuhi syarat, segera cek status penerimaan BSU dan pastikan data BPJS-mu aktif.
Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan subsidi yang bisa menjadi penyambung kebutuhan harian di tengah fluktuasi ekonomi nasional.