Pemerintah Intensif Bahas Perubahan

Pemerintah Intensif Bahas Perubahan Pada Kebijakan Minyakita terus melakukan pembahasan secara intensif mengenai kebijakan terbaru terkait distribusi dan harga Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang dikenal di masyarakat sebagai Minyakita.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (tanggal sesuai konteks).

Menurut Iqbal, sejak berakhirnya masa libur Hari Raya Idulfitri, pembahasan mengenai kelanjutan kebijakan Minyakita menjadi fokus utama di internal kementerian bersama para pemangku kepentingan, termasuk pihak produsen dan distributor utama.

“Seusai Lebaran, kami terus melangsungkan rapat-rapat secara intensif, membahas kebijakan minyak goreng rakyat ini, bersama para pelaku industri dan jalur distribusi,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa agenda pembahasan tersebut tidak semata-mata berkutat pada perubahan harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi yang berlaku saat ini.

Ia menilai bahwa distribusi yang terlalu panjang dan tidak efisien menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di tingkat konsumen melebihi batas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.

Pemerintah Intensif Bahas Perubahan Picu Harga Naik

Mendag Klaim Harga Minyakita Sudah Turun, tapi Masih Rp 17.000/Liter

Dalam penjelasannya, Iqbal mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa alur distribusi Minyakita semestinya dilakukan secara berjenjang dari Produsen, ke Distributor Tingkat Satu (D1), kemudian ke Distributor Tingkat Dua (D2), sebelum akhirnya dijual oleh pengecer ke masyarakat.

Namun dalam praktiknya, ditemukan berbagai penyimpangan di lapangan yang membuat struktur distribusi menjadi lebih panjang dan kompleks.

“Di lapangan kami temukan jalur distribusi yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menimbulkan disparitas harga, bahkan menyebabkan harga eceran melebihi HET yang seharusnya menjadi batas tertinggi,” ungkap Iqbal.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menuntut pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menyentuh aspek teknis dan operasional agar pelaksanaan kebijakan di lapangan bisa sesuai dengan regulasi yang telah dibuat.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa hasil akhir dari proses evaluasi ini belum tentu mengarah pada kenaikan HET. Pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai faktor, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun daya beli masyarakat.

“Kenaikan harga bukan satu-satunya solusi. Kita akan lihat seluruh aspek, termasuk bagaimana efektivitas penyaluran dari hulu ke hilir. Jika distribusinya bisa disederhanakan dan diawasi lebih baik, maka mungkin harga bisa tetap dijaga,” kata Iqbal.

Evaluasi Menyeluruh Akan Dilakukan

Ia menegaskan bahwa langkah reformasi sistem distribusi akan diupayakan dengan memangkas rantai distribusi yang dianggap terlalu panjang, serta menyelaraskan aturan yang tertuang dalam Permendag dengan situasi nyata yang terjadi di pasar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Minyak Goreng Rakyat, yang meliputi sistem distribusi, keterlibatan pengemas (repacker), dan penyesuaian HET.

Ekonom Ungkap Penyebab HET Minyakita Naik - Sektor Riil

Dalam keterangannya setelah bertemu dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (21/3), Menteri Budi menyatakan bahwa pemerintah akan membenahi seluruh rantai pasok Minyakita dari hulu hingga ke tingkat konsumen akhir.

“Ke depan, kita akan lakukan penataan ulang terhadap seluruh komponen, mulai dari sistem distribusi, mekanisme pengepakan, hingga harga eceran tertingginya. Semua akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujar Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Kementerian telah melakukan dialog dengan para repacker atau pengemas minyak goreng rakyat. Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa tidak semua pengemas melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

Namun, pihaknya tetap akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas repacker untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat, seperti penggelembungan harga atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan tersebut, Iqbal juga menyebut bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita di seluruh wilayah akan diperketat. Pemerintah berencana memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan bahwa setiap tahapan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sinergi antarinstansi akan diperkuat agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menyentuh aspek operasional di lapangan. Kami juga akan meminta pelaporan rutin dari distributor serta pengecer terkait jumlah dan harga jual yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Diberikan Juni-Juli, Ini Besaran BSU 2025 Per Bulannya

Masyarakat berharap kebijakan yang akan diambil pemerintah dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasar. Minyakita sebagai salah satu program intervensi harga dari pemerintah seharusnya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Kementerian Perdagangan berjanji akan menyelesaikan proses evaluasi ini dalam waktu dekat dan segera mengumumkan kebijakan terbaru yang akan diberlakukan. Dengan pembenahan menyeluruh ini, diharapkan Minyakita dapat kembali hadir sebagai solusi tepat dalam menjaga stabilitas pangan nasional, khususnya dalam menghadapi dinamika harga kebutuhan pokok di pasaran.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.