KPK Periksa Anggota DPRD

KPK Periksa Anggota DPRD Di Kasus Suap Pengesahan RAPBD kembali melanjutkan proses penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam rangka mendalami lebih lanjut dugaan praktik suap dalam kasus tersebut, penyidik KPK pada Kamis (12/6) memeriksa Suliyanti (SL), yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014–2019.

Pemeriksaan terhadap SL dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan merupakan bagian dari agenda lanjutan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan transaksi suap yang berkaitan dengan proses pengesahan anggaran di tingkat legislatif daerah.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang diduga memiliki informasi dan keterkaitan langsung dengan perkara dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Untuk hari ini, pemeriksaan dilakukan atas nama SL, mantan anggota DPRD Jambi periode 2014–2019,” demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta.

KPK Periksa Anggota DPRD Di Kasus Suap Kronologi Awal

KPK Kembali Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Operasi tersebut berlangsung serentak di dua lokasi berbeda, yaitu di Jambi dan Jakarta. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan total 16 orang yang diduga terlibat, dengan rincian 12 orang diamankan di Jambi dan empat orang lainnya ditangkap di ibu kota.

Dalam konstruksi perkara yang telah disusun oleh penyidik KPK, terungkap bahwa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga kuat telah melakukan permintaan imbalan berupa uang kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai syarat persetujuan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Permintaan tersebut dikenal sebagai “uang ketok palu”, yakni bentuk suap yang diberikan kepada legislator daerah sebagai kompensasi atas persetujuan anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Modus ini telah lama menjadi sorotan publik sebagai bentuk penyimpangan terhadap mekanisme legislatif yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Keterlibatan Zumi Zola dan Paut Syakarin

Guna memenuhi permintaan dari DPRD, Zumi Zola yang menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016–2021, kemudian menginstruksikan salah satu orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang juga diketahui sebagai seorang pengusaha, untuk menyiapkan dana suap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah dana yang berhasil dihimpun oleh pihak Zumi Zola mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para anggota DPRD Jambi dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada jabatan serta posisi mereka dalam struktur dewan. Anggota biasa disebut menerima imbalan sebesar Rp100 juta per orang, sementara pimpinan fraksi dan anggota Badan Anggaran mendapatkan nominal lebih tinggi yang mencapai Rp600 juta per individu.

Sebagai timbal balik atas bantuan tersebut, Paut Syakarin diberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan, drainase, serta pekerjaan konstruksi lainnya yang bernilai miliaran rupiah.

KPK Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, 10 Ditahan

Proses Hukum Berlanjut

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Suliyanti merupakan bagian dari strategi lembaga dalam menggali lebih dalam kronologi aliran dana, serta mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Dengan banyaknya pihak yang diduga turut berperan, baik secara langsung maupun tidak langsung, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh dan tuntas.

Sebelumnya, Zumi Zola sendiri telah divonis bersalah dalam perkara korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, proses hukum belum berhenti di situ, mengingat masih terdapat indikasi keterlibatan lebih banyak individu, termasuk anggota legislatif yang belum tersentuh proses hukum.

“Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran, baik aktif maupun pasif, dalam praktik suap ini, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan proporsional,” tambah Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. KPK juga mengimbau seluruh pihak, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.

“Setiap proses anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Praktik suap dalam pembahasan RAPBD adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan merupakan kejahatan yang merusak fondasi demokrasi,” tegas perwakilan KPK.

Baca Juga : Penyelundupan Pasir Timah Ilegal TNI AL Berhasil Menggagalkan

Dengan terus berjalannya proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, publik berharap agar keadilan ditegakkan dan semua pelaku, baik yang memberi maupun yang menerima suap, mendapat hukuman yang setimpal. Kasus pengesahan RAPBD Jambi menjadi cermin buruknya tata kelola pemerintahan daerah ketika moralitas dan integritas tidak menjadi pegangan dalam menjalankan amanah jabatan.

Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi, dan setiap individu yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.