Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang memisahkan pelaksanaan
Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilihan presiden, DPR
dan DPD diselenggarakan secara terpisah dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilihan anggota DPRD.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia yang sebelumnya menggabungkan semua tingkatan pemilihan dalam satu waktu.
MK menilai bahwa pemisahan tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan
pemilu, serta memberikan ruang lebih luas bagi pemilih untuk memahami kandidat secara lebih baik.
Putusan ini juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas teknis dan logistik yang seringkali menjadi tantangan dalam pemilu serentak.
Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
Menyikapi putusan MK tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II yang membidangi urusan
pemerintahan dan pemilu menyatakan akan segera merespons melalui langkah legislasi.
DPR berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pembahasan revisi UU Pemilu dalam masa sidang mendatang.
Fokus utama adalah menyelaraskan isi undang-undang dengan putusan MK, termasuk penyesuaian jadwal tahapan pemilu, sistem penyelenggaraan, serta kewenangan lembaga terkait.
Penyesuaian Jadwal Pemilu
Salah satu langkah penting yang akan diambil DPR adalah menyusun ulang jadwal pemilihan nasional dan daerah.
Jika sebelumnya pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada digelar bersamaan, maka ke depan akan diberlakukan pemisahan yang sistematis.
Dalam simulasi awal yang dibahas, pemilu nasional kemungkinan tetap digelar pada 2029 sesuai jadwal, sedangkan pilkada bisa digelar setahun setelahnya, yakni pada 2030.
Namun, penyesuaian jadwal ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama agar peralihan sistem
tidak menimbulkan kekacauan administratif maupun logistik di lapangan.
Revisi Teknis dan Penataan Kelembagaan
Selain jadwal, DPR juga akan menata ulang aspek teknis dalam penyelenggaraan pemilu Hal ini mencakup prosedur pendaftaran
calon, penyesuaian sistem informasi pemilu, pelibatan penyelenggara pemilu di daerah, hingga pengawasan kampanye.
Penataan kelembagaan KPU dan Bawaslu juga akan dikaji agar dapat menyesuaikan beban kerja dalam dua gelombang pemilu yang terpisah.
Para anggota DPR menekankan bahwa revisi peraturan pemilu tidak hanya sekadar menyesuaikan putusan MK
tetapi juga harus menyasar pada peningkatan kualitas demokrasi. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu
sebelumnya akan dilakukan agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.
Tantangan dan Dukungan Publik
Langkah DPR untuk menindaklanjuti putusan MK mendapat beragam tanggapan dari publik Sebagian kalangan menyambut baik karena
pemilu yang terpisah diyakini dapat mendorong fokus dan pemahaman yang lebih baik terhadap calon-calon yang maju.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pemisahan ini akan meningkatkan biaya politik dan memperpanjang masa kampanye yang bisa melelahkan masyarakat.
DPR menyadari pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Oleh karena itu, rencana uji publik dan diskusi terbuka akan digelar untuk menjaring masukan dari para pakar, akademisi, LSM, dan warga secara umum.
Penutup: Konsolidasi Sistem Demokrasi yang Lebih Matang
Putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah menjadi momen penting untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
DPR kini berada pada posisi strategis untuk menerjemahkan keputusan tersebut ke dalam perangkat hukum yang operasional dan progresif.
Dengan proses legislasi yang partisipatif dan terencana, diharapkan pelaksanaan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih baik, akuntabel, dan mencerminkan kehendak rakyat secara utuh.
Baca juga:Ekonom Soroti Kepastian Hukum RI, Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi