Eks Sekda Cerita Susah Masuk Kebun Sawit Duta Palma: Padahal Itu Daerah Kita
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait kesulitan akses ke salah satu lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group.
Dalam sebuah forum resmi, ia mengungkapkan bahwa pihak pemerintah daerah bahkan tak leluasa memasuki kawasan kebun sawit tersebut, meskipun lahan itu berada di dalam wilayah administrasi daerah mereka sendiri.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan publik karena menyingkap adanya ketimpangan dalam penguasaan lahan antara korporasi besar dan pemerintah daerah yang seharusnya memiliki otoritas penuh atas wilayahnya.
Eks Sekda Cerita Susah Masuk Kebun Sawit Duta Palma: Padahal Itu Daerah Kita
PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di Riau, diduga mengelola ribuan hektare lahan sawit tanpa memberikan
akses yang terbuka kepada pihak eksternal, termasuk pemerintah setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan transparansi kepemilikan serta pengelolaan lahan yang digunakan untuk kegiatan industri tersebut.
Menurut eks Sekda, setiap kali pihak pemerintah berupaya untuk memasuki area tersebut, mereka harus melalui prosedur izin yang berbelit-belit
dan terkadang bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Situasi ini memunculkan kesan bahwa lahan tersebut telah menjadi “wilayah pribadi” perusahaan, padahal secara hukum masih berada di dalam kewenangan pemerintah daerah.
Akses Terbatas Hambat Pengawasan dan Pelayanan
Kesulitan akses ke kawasan kebun sawit tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menghambat berbagai fungsi
pengawasan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah tidak bisa secara langsung melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang berlangsung
di dalam kawasan tersebut, termasuk dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika terdapat laporan dari masyarakat mengenai pencemaran lingkungan, konflik
lahan, atau pelanggaran ketenagakerjaan. Tanpa akses yang memadai, pemerintah tidak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi kepentingan publik.
Sorotan terhadap Tata Kelola Lahan Perkebunan
Pengakuan eks Sekda ini juga menjadi refleksi buruknya tata kelola lahan di sektor perkebunan Indonesia Selama ini
banyak kasus di mana perusahaan besar mampu menguasai lahan dalam jumlah besar, bahkan melebihi batas maksimum yang ditentukan dalam regulasi.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat hukum membuat situasi ini terus berulang Akibatnya
masyarakat setempat dan pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, sementara perusahaan menikmati keuntungan besar dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
Desakan untuk Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Berbagai kalangan kini mulai mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi lahan milik perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group.
Audit tersebut harus mencakup keabsahan izin, luas lahan yang digunakan, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial.
Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait dan lembaga pengawasan, diharapkan tidak tinggal diam. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lama yang selama ini diduga sarat dengan penyimpangan dan praktik-praktik tidak transparan.
Pemerintah Daerah Butuh Dukungan Regulasi yang Kuat
Pemerintah daerah sering kali terjebak dalam keterbatasan regulasi dan kewenangan yang minim. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas dan perlindungan
hukum agar kepala daerah dan pejabatnya memiliki otoritas yang cukup untuk mengakses dan mengelola wilayahnya sendiri.
Penguatan regulasi tidak hanya akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga mencegah terjadinya dominasi
korporasi atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Penutup: Kedaulatan Daerah Harus Dijaga
Kisah eks Sekda yang tidak bisa memasuki kebun sawit di daerahnya sendiri menggambarkan ironi dalam tata kelola sumber daya di Indonesia.
Ini menjadi sinyal bahwa kedaulatan daerah terhadap wilayah administrasinya harus dikembalikan dan dijaga.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa lahan-lahan di Indonesia tidak dikuasai segelintir pihak
melainkan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tanpa langkah konkret, ketimpangan penguasaan lahan akan terus terjadi dan merugikan masa depan bangsa.
Baca juga: Jerman Inginkan Peluncur Rudal AS Jangkauan 2.000 Kilometer, Rusia Terancam