Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT
Ratusan Asisten Rumah Tangga (ART) dari berbagai daerah berkumpul di depan Gedung DPR RI
Jakarta, untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dengan semangat dan tekad kuat, mereka menyampaikan keluh kesah yang selama ini jarang terdengar di ruang publik.
Aksi damai ini bertujuan untuk mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama diperjuangkan.
Ramai-ramai ART Sampaikan Keluh Kesah ke DPR demi Hak di UU PPRT…
Para ART membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi seruan akan keadilan dan pengakuan atas pekerjaan mereka.
Mereka berharap agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang akan memberikan perlindungan hukum
kejelasan hak kerja, jaminan kesehatan, serta upah yang layak. Hingga kini, banyak ART yang bekerja tanpa kontrak tertulis
tanpa jaminan sosial, dan seringkali menghadapi perlakuan tidak manusiawi.
Kondisi Nyata di Lapangan: Minim Perlindungan
Berbagai cerita disampaikan oleh para ART dalam aksi ini. Beberapa di antaranya mengalami pelecehan verbal
pengurangan gaji sepihak, beban kerja berlebih, bahkan kekerasan fisik. Mereka menilai bahwa status pekerjaan mereka yang tidak diatur secara jelas membuat posisi mereka sangat rentan terhadap eksploitasi. Undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara khusus tentang nasib ART sebagai pekerja formal.
Dukungan dari Aktivis dan Lembaga Sosial
Aksi damai ini turut didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, aktivis hak perempuan, serta lembaga bantuan hukum.
Mereka menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT bukan hanya bentuk perlindungan terhadap ART, tetapi juga wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak pekerja sektor domestik.
UU ini dinilai akan menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik perbudakan modern yang masih terjadi.
RUU PPRT Menggantung di DPR Sejak Bertahun-tahun
RUU PPRT sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas beberapa kali.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembahasan final dan pengesahannya akan dilakukan.
Para ART dan pendukungnya mengungkapkan kekecewaan karena nasib mereka seolah diabaikan dalam sistem legislasi nasional.
Harapan Baru dari Beberapa Anggota DPR
Meski sempat mandek, sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU PPRT.
Mereka menilai bahwa RUU ini penting untuk menjawab ketimpangan perlindungan hukum di sektor informal.
Beberapa legislator bahkan telah mengusulkan agar pembahasan RUU ini dijadwalkan ulang dalam masa sidang berikutnya, dengan menekankan urgensi perlindungan pekerja rumah tangga.
Respons Pemerintah: Masih dalam Kajian
Dari pihak eksekutif, pemerintah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lanjutan terhadap isi RUU PPRT.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa regulasi tersebut tidak tumpang
tindih dengan peraturan lain, dan mampu dilaksanakan secara efektif oleh semua pihak terkait, baik pemberi kerja, ART, maupun instansi pengawas ketenagakerjaan.
Konsekuensi Sosial Jika UU Tidak Disahkan
Jika UU PPRT terus tertunda, dampaknya sangat besar terhadap jutaan ART yang bekerja di seluruh Indonesia.
Mereka akan terus berada dalam ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil. Tidak adanya perlindungan formal dapat memperburuk
ketimpangan sosial dan menurunkan nilai kemanusiaan dalam relasi kerja di ranah domestik.
ART Ingin Diakui Sebagai Pekerja Formal
Salah satu tuntutan utama para ART adalah pengakuan formal sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan kewajiban jelas. Mereka tidak ingin lagi dipandang sebagai “pembantu” yang tak memiliki posisi tawar. Dengan adanya UU PPRT, mereka berharap bisa mendapatkan kontrak kerja, jam kerja manusiawi, serta akses terhadap BPJS dan hak cuti.
Kesimpulan: Dorongan Kuat untuk Keadilan Sosial
Aksi damai yang dilakukan para ART di depan DPR bukan sekadar unjuk rasa, tetapi simbol perjuangan atas hak dasar yang selama ini terpinggirkan.
Dengan semakin kuatnya dukungan publik dan desakan dari berbagai kalangan, pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi kenyataan dalam waktu dekat.
Negara dituntut untuk hadir dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia.
Baca juga: Eks Sekda Cerita Susah Masuk Kebun Sawit Duta Palma: Padahal Itu Daerah Kita