Realisasi Pemutihan PKB Ditangerang

Realisasi Pemutihan PKB Ditangerang Selatan Capai Rp3,6 Miliar mencatat pencapaian signifikan dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku sejak Rabu, 10 April 2025. Dalam kurun waktu tiga hari pertama pelaksanaan program ini, total penerimaan dari pembayaran pajak kendaraan tercatat telah mencapai angka Rp3,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riyadi, dalam keterangan pers yang diberikan pada Minggu (13/4/2025). Ia menjelaskan bahwa jumlah penerimaan tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan hari-hari biasa di luar masa program pemutihan.

“Biasanya pendapatan dari pajak kendaraan berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta per hari. Namun sejak program pemutihan ini berjalan, nilai penerimaan harian meningkat menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Jika diakumulasi dalam tiga hari, totalnya mencapai Rp3,6 miliar,” ungkap Teguh.

Realisasi Pemutihan PKB Ditangerang Selatan

Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama kurang lebih tiga bulan, yakni dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, dan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Sementara itu, seluruh denda serta pokok tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, yakni hingga tahun 2024, diberikan penghapusan atau dibebaskan sepenuhnya.

Teguh menambahkan bahwa selama masa pelaksanaan program ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak cukup tinggi. Tercatat lebih dari tiga ribu unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak hanya dalam waktu tiga hari. Sementara itu, berdasarkan data internal UPTD Samsat Serpong, saat ini terdapat sekitar 80 ribu unit kendaraan yang tercatat masih menunggak kewajiban pajaknya di wilayah Tangerang Selatan.

“Pada hari kedua saja, kami melayani sekitar 1.200 wajib pajak. Biasanya, jumlah itu hanya sekitar 600 orang. Artinya ada peningkatan lebih dari 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan,” katanya.

Meskipun terjadi lonjakan jumlah pengunjung, pihak Samsat memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan lancar tanpa adanya penumpukan yang signifikan. Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya antrean panjang dan keterlambatan pelayanan.

Mencapai Rp3,6 Miliar

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat tahapan proses administratif sejak pagi hari. “Kami memulai proses pengecekan fisik kendaraan sejak pukul 06.30 WIB. Dengan demikian, ketika loket pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIB, para wajib pajak hanya tinggal melanjutkan ke tahap administrasi. Hal ini terbukti efektif untuk menghindari penumpukan kendaraan dan antrean panjang,” terangnya.

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

Pihak Samsat juga mengoptimalkan kinerja petugas pelayanan serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar program pemutihan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, spanduk, dan penyuluhan langsung di lapangan.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat menambah kas daerah secara signifikan sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan yang tercatat dalam sistem.

Dalam jangka panjang, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat budaya tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan bermotor. “Kami ingin masyarakat terbiasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu, tidak hanya karena ada program pemutihan. Maka dari itu, kami juga terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik,” imbuh Teguh.

Sebagai informasi tambahan, program serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Banten melalui jaringan kantor Samsat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan digital yang telah disediakan.

Baca Juga : Harga Emas Antam Turun Rp4.000 Hari Ini, Cek Rinciannya Di Sini!

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga hari-hari terakhir pelaksanaan program. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan tetap optimal dan tidak terjadi penumpukan di akhir masa berlaku pemutihan.

Dengan melihat respons positif dari masyarakat dalam beberapa hari pertama, pihak Samsat optimistis bahwa capaian target penerimaan pajak selama masa program akan dapat terpenuhi, bahkan mungkin melampaui ekspektasi awal. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau agar seluruh masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan ini,” pungkas Teguh.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.