Menkum RI Pamerkan Portal Layanannya di Forum Hukum Internasional, Rusia
Dalam upaya memperkuat diplomasi hukum serta menunjukkan kemajuan transformasi
digital di sektor pelayanan publik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Republik Indonesia tampil di Forum Hukum Internasional yang berlangsung di Rusia.

Dalam forum prestisius ini, Menkumham RI memperkenalkan portal layanan digital kementeriannya sebagai bukti nyata komitmen Indonesia dalam melakukan reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi di sektor hukum.
Langkah ini tidak hanya menjadi etalase keberhasilan Indonesia di hadapan dunia internasional, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya adaptasi teknologi digital dalam sektor pelayanan hukum untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan akses yang luas bagi masyarakat.
Latar Belakang Kehadiran Indonesia di Forum Internasional
Forum Hukum Internasional di Rusia merupakan ajang tahunan bergengsi yang mempertemukan para pemimpin institusi hukum dari berbagai negara, organisasi internasional, akademisi, hingga pelaku industri hukum global.
Forum ini membahas isu-isu penting seputar hukum internasional, transformasi digital, keamanan siber, hak asasi manusia, serta perkembangan terbaru dalam sistem peradilan dan layanan publik berbasis teknologi.
Kehadiran Menkumham RI dalam forum ini bukan tanpa alasan. Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia dan demokrasi terbesar di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki kepentingan untuk menunjukkan komitmennya terhadap pembaruan sistem hukum yang inklusif dan modern.
Portal Layanan Hukum Digital: Inovasi dan Transformasi
Dalam presentasinya, Menkumham RI menjelaskan bahwa portal layanan hukum yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah bagian dari strategi besar reformasi birokrasi nasional. Portal ini dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan hukum di era digital, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hak-hak hukumnya.
Beberapa layanan yang disediakan dalam portal tersebut antara lain:
-
Pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual (HKI) secara daring.
-
Permohonan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
-
Layanan administrasi hukum umum, termasuk legalisasi dokumen, perubahan badan hukum, dan sebagainya.
-
Pendaftaran notaris dan pengajuan izin praktik notaris.
-
Informasi dan layanan imigrasi yang terintegrasi.
-
Pelayanan pengaduan masyarakat dan transparansi informasi.
Menkumham RI menekankan bahwa semua layanan ini terintegrasi dalam satu platform digital yang ramah pengguna, mudah diakses, dan dapat diakses 24 jam dari mana saja.
Tujuan Utama Transformasi Digital di Sektor Hukum
Penerapan portal layanan digital ini tidak hanya bertujuan mempermudah proses birokrasi
tetapi juga menciptakan sistem hukum yang lebih akuntabel dan terbuka. Dengan digitalisasi, masyarakat dapat memonitor status permohonan mereka, mengakses informasi hukum penting, serta
menghindari praktik-praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi dalam pelayanan tatap muka.
Dalam forum tersebut, Menkumham menyatakan:
“Kami percaya bahwa hukum yang baik bukan hanya harus adil, tetapi juga harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Digitalisasi layanan hukum adalah jembatan untuk mewujudkan hal tersebut.”
Tanggapan Positif dari Komunitas Internasional
Langkah Indonesia memamerkan platform digital ini mendapat sambutan
positif dari sejumlah delegasi negara lain. Beberapa peserta forum menyatakan kekagumannya terhadap keterbukaan data dan pendekatan inklusif yang diusung oleh portal tersebut.
Beberapa negara bahkan menyampaikan ketertarikannya untuk menjalin
kerja sama teknis dan pertukaran pengalaman dengan Indonesia, terutama dalam hal pengelolaan kekayaan intelektual dan bantuan hukum berbasis teknologi digital.
Tantangan dan Evaluasi Berkelanjutan
Meski Indonesia mendapat banyak apresiasi, Menkumham RI juga
mengakui bahwa transformasi digital bukan tanpa tantangan.
Infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia masih belum merata, dan masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi digital yang memadai untuk memanfaatkan layanan hukum daring.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan evaluasi, pembaruan fitur
serta program edukasi masyarakat tentang pemanfaatan portal hukum digital. Program penyuluhan hukum berbasis komunitas dan pelatihan online bagi kelompok masyarakat rentan pun terus digencarkan.
Reformasi Birokrasi dalam Konteks Hukum Global
Dalam forum tersebut, Menkumham RI juga menekankan pentingnya kolaborasi global dalam meningkatkan layanan hukum. Isu seperti kejahatan lintas negara, perlindungan data pribadi, dan perdagangan digital memerlukan pendekatan hukum yang terintegrasi dan lintas batas.
Oleh karena itu, Indonesia membuka ruang kolaborasi dengan negara lain dalam pengembangan teknologi hukum (legal tech), penguatan sistem perlindungan HAM, dan pengembangan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dampak Domestik: Mempercepat Akses Hukum untuk Semua
Kehadiran Indonesia di forum ini juga menjadi pesan moral bagi seluruh pemangku kebijakan di dalam negeri. Layanan hukum yang efektif dan efisien adalah hak dasar warga negara.
Digitalisasi bukan semata proyek teknologi, tetapi sebuah gerakan transformasi sosial agar hukum bisa hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
terutama yang selama ini berada di wilayah terpencil atau termarjinalkan.
Dengan memanfaatkan portal layanan digital, diharapkan:
-
Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Kemenkumham.
-
Biaya pelayanan hukum bisa ditekan.
-
Waktu proses administrasi bisa dipangkas drastis.
-
Masyarakat semakin sadar akan pentingnya akses terhadap keadilan.
Penutup: Dari Rusia untuk Dunia, Indonesia Menunjukkan Diri
Kehadiran Menkumham RI di Forum Hukum Internasional di Rusia tidak sekadar seremonial.
Itu adalah panggung diplomasi dan aktualisasi diri, di mana Indonesia menampilkan wajah baru sistem hukum nasional yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.
Baca juga:KPK Periksa Kepala OPD Tim Pemenangan Rohidin Di Bengkulu
Portal layanan hukum digital yang diperkenalkan bukan hanya alat bantu
tetapi simbol bahwa Indonesia sedang serius membangun peradaban hukum yang inklusif, transparan, dan maju. Dan lewat forum ini, dunia kini melihat Indonesia bukan lagi sebagai penonton
melainkan sebagai pemain aktif dalam percaturan hukum global.