Site icon Missonnews-Pusatnya Semua Berita Indonesia Terkini Terpercaya, Dan Terpopuler

Hasto Duga Ada Konflik Kepentingan Dalam Proses Penyidikan

Hasto Duga Ada Konflik

Hasto Duga Ada Konflik Kepentingan Dalam Proses Penyidikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, mengemukakan keberatannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung atas dirinya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Hasto, salah satu penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti, telah memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya dalam persidangan, padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai penyidik aktif di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai tindakan tersebut melanggar prinsip dasar netralitas dan independensi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum.

“Peran Rossa dalam memberikan keterangan yang cenderung subjektif dan menyudutkan saya tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan objektif. Seorang penyidik semestinya menjaga jarak dari keberpihakan serta tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses pembuktian hukum,” kata Hasto dalam eksepsinya, Jumat (tanggal sidang tidak disebutkan).

Hasto Duga Ada Konflik Kepentingan Kasus

Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 17 yang secara tegas mengatur bahwa penyidik wajib bersikap independen serta bebas dari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. Menurutnya, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat merusak integritas dan legitimasi proses hukum yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, Hasto mengklaim bahwa keterlibatan Rossa sebagai saksi dalam berkas perkara miliknya telah memengaruhi konstruksi surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Ia menyebut bahwa sejumlah pernyataan dalam dakwaan bersifat merugikan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan lain, termasuk beberapa perkara terdahulu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adanya kesaksian yang bersumber dari penyidik aktif telah membentuk persepsi yang menyudutkan, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam pembuktian. Ini menciptakan ketidakadilan dan mengganggu rasa keadilan yang seharusnya dijamin dalam sistem hukum nasional,” tegas Hasto.

Baca Juga : Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan Lapak Ramadhan

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Tindakannya diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2024. Jaksa menyebut bahwa Hasto, melalui seorang staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, memerintahkan Harun untuk merusak atau menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Salah satu metode yang digunakan adalah dengan merendam perangkat komunikasi tersebut ke dalam air, diduga dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tidak hanya sampai di situ, Hasto juga dituduh meminta ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap telepon genggam lainnya, sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan yang mungkin dilakukan oleh penyidik. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

proses penyidikan kasusnya Hasto

Selain tuduhan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun Masiku bernama Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut ditujukan untuk memengaruhi keputusan KPU agar menyetujui penggantian calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku dalam periode keanggotaan DPR tahun 2019–2024.

Akibat perbuatannya, Hasto dihadapkan pada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga disusun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hasto menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama keberatannya atas dakwaan yang ia anggap cacat secara hukum. Ia meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan yang tidak memihak.

“Penegakan hukum semestinya tidak dijadikan alat kekuasaan atau instrumen politik. Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan imparsial,” tuturnya menutup pernyataan di persidangan.

Exit mobile version