Ungkap Kasus Korupsi Disdik

Ungkap Kasus Korupsi Disdik Yang Rugikan Negara Rp21,89 Miliar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala penyalahgunaan anggaran yang melibatkan dana pendidikan dalam jumlah besar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jambi pada Jumat (tanggal sesuai publikasi), menyatakan bahwa kasus korupsi yang berhasil diungkap berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2021.

“Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal yang kami terima. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lanjutan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan peralatan praktik SMK yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,89 miliar,” ujar AKBP Taufik.

Ungkap Kasus Korupsi Disdik: Polda Jambi

Polda Jambi Rilis Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi - Tribunjambi.com

Ia menjelaskan bahwa pada Maret 2021, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp180 miliar yang terdiri atas Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan lebih dari Rp122 miliar khusus untuk pengadaan peralatan praktik di 16 SMK. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga sebagian besar dari dana tersebut disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses logistik dan dokumen terkait pengadaan barang, serta melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp6 miliar sebagai bagian dari barang bukti.

Hingga saat ini, sedikitnya tiga laporan masyarakat telah diterima pihak kepolisian terkait dugaan korupsi tersebut. Dari ketiga laporan tersebut, satu kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021. ZH diduga menjadi aktor utama dalam proses pengadaan yang sarat penyimpangan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik kolusi antara tersangka dan pihak penyedia barang. Dalam modus operandi yang digunakan, tersangka diduga menerima imbalan berupa komisi atau fee dari penyedia barang sebesar 17 persen dari nilai kontrak pengadaan. Selain itu, dilakukan penggelembungan harga atau markup terhadap sejumlah alat praktik yang disediakan.

Barang-barang yang seharusnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak layak digunakan dalam kegiatan pembelajaran di SMK.

Rugikan Negara Rp21,89 Miliar

Temuan ini diperkuat dengan hasil evaluasi teknis terhadap alat praktik yang dikirim ke beberapa SMK di Provinsi Jambi. Alat-alat seperti mesin cuci dan perangkat facial diketahui memiliki kualitas rendah dan jauh dari standar yang diharapkan.

Ini Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo Jambi, Kerugian Negara Rp 3,9 Miliar - Tribunjambi.com

“Untuk memastikan kebenaran teknis dari temuan kami, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli teknologi dan rekayasa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan pemeriksaan ahli, diketahui bahwa barang-barang yang disediakan tidak hanya tidak sesuai spesifikasi, namun juga telah mengalami mark-up nilai secara signifikan, sehingga menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara,” tegas AKBP Taufik.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 18. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana ini mencakup pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam praktik korupsi berjemaah ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari kalangan rekanan penyedia barang dan oknum pejabat lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Pendidikan adalah sektor strategis, dan setiap rupiah dana yang dialokasikan harus digunakan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga : TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Layak Sekali Untuk Hukum Mati

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap semua pihak yang mengelola dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Korupsi dalam bidang pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga berdampak langsung pada kualitas pembelajaran serta masa depan generasi penerus bangsa. Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara transparan dan tuntas, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.