Jaksa Tuntut Dono Parwoto 8 Tahun Bui Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa Dono Parwoto, seorang mantan pejabat kementerian, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 23 April 2025. Jaksa menyatakan bahwa Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sidang ini menjadi babak penting dalam pengungkapan skandal korupsi di salah satu proyek infrastruktur strategis nasional.
Proyek Tol Layang MBZ dan Latar Belakang Kasus
Tol Layang MBZ, yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat, dibangun sebagai upaya mengurai kemacetan di jalur tol Jakarta-Cikampek. Proyek ini dimulai pada tahun 2018 dan rampung pada 2020. Dengan panjang mencapai 36 kilometer, tol layang ini menjadi tol elevated terpanjang di Asia Tenggara.
Namun, di balik kemegahan proyek tersebut, tim penyidik menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk markup anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan kontraktor pelaksana.
Rincian Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa Dono Parwoto diduga menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ia disebut terlibat aktif dalam mengatur pemenang tender dan menerima komisi dari sejumlah perusahaan kontraktor.
Jaksa menyebut total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Untuk itu, jaksa menuntut hukuman:
- Penjara selama delapan tahun
- Denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp 12 miliar atau diganti dengan pidana tambahan jika tidak dibayar
Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Dono selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Dono Parwoto menyatakan bahwa klien mereka tidak menerima aliran dana secara langsung dan menilai tuduhan jaksa terlalu mengandalkan bukti tidak langsung.
Menurut kuasa hukum, ada kejanggalan dalam proses audit dan investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menekankan bahwa proyek Tol MBZ tetap selesai tepat waktu dan digunakan oleh masyarakat luas, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai proyek gagal.
Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan rekam jejak Dono selama menjabat dan kontribusinya dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Reaksi Publik dan Pengamat
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang menilai bahwa tuntutan terhadap Dono menjadi simbol dari upaya pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan integritas proyek infrastruktur.
Baca juga:Saham Tambang dan Energi Jadi Incaran Investor Asing, Ini Alasannya
Menurut Direktur Lembaga Pengawas Anggaran Publik (LPAP), Arif Maulana, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor konstruksi.
“Kita tidak bisa menoleransi proyek infrastruktur yang dibangun dengan biaya mahal tapi dikotori oleh praktik curang. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pembangunan akan runtuh,” ujar Arif.
Posisi Pemerintah dan Komitmen Antikorupsi
Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menteri PUPR menegaskan bahwa proyek infrastruktur harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa dalam pemerintahannya nanti, praktik korupsi dalam proyek strategis tidak akan ditoleransi. Ia berkomitmen untuk memperkuat peran aparat pengawas internal dan mendukung lembaga antikorupsi untuk bekerja lebih efektif.
Prospek Sidang Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap Dono Parwoto akan digelar pada minggu pertama Mei 2025. Proses pembuktian, pemeriksaan saksi, dan pembacaan tuntutan telah rampung, sehingga publik menunggu apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Bila hakim memutus bersalah, vonis terhadap Dono bisa menjadi salah satu hukuman berat dalam kasus korupsi sektor infrastruktur dalam lima tahun terakhir.
Penutup: Pelajaran dari Skandal Korupsi Tol MBZ
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan fisik yang megah tidak boleh mengabaikan integritas. Infrastruktur memang penting, tetapi tanpa tata kelola yang bersih, pembangunan justru bisa menjadi ladang subur bagi korupsi.
Tuntutan terhadap Dono Parwoto harus dipahami bukan sekadar sebagai proses hukum individual, melainkan sebagai sinyal bahwa negara ingin mengakhiri impunitas dalam proyek-proyek besar. Dengan harapan bahwa ke depan, setiap rupiah dari APBN benar-benar digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang di balik meja tender.