Penyelundupan Daging Celeng Dimerak Digagalkan BKHIT Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal dengan jumlah mencapai 2,9 ton di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu (tanggal 7 Mei 2025). Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, di mana lalu lintas komoditas hewan cenderung meningkat secara signifikan.
Menurut keterangan resmi dari drh. Fitriasari, Petugas Satuan Pelaksana Merak BKHIT Banten, daging celeng tersebut berasal dari wilayah Lampung Tengah dan diduga kuat hendak dikirimkan ke Palangkaraya tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap pengangkutan daging celeng sejumlah 2,9 ton yang tidak disertai dokumen karantina. Ini jelas melanggar aturan karena daging tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan dari otoritas setempat,” ujar drh. Fitriasari dalam keterangannya kepada awak media.
Penyelundupan Daging Celeng Dimerak 2,9 Ton
Lebih lanjut dijelaskan bahwa modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup cerdik, di mana daging celeng tersebut disamarkan di bawah tumpukan dedak dan jagung guna mengelabui petugas pemeriksa. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada malam hari sebelumnya, yang mengarah pada pemeriksaan intensif terhadap sebuah truk pengangkut barang.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan daging babi hutan yang disembunyikan di bagian dasar muatan, ditutupi dedak dan jagung sebagai bentuk penyamaran,” jelasnya.
Saat ini, pihak berwenang telah menahan kendaraan truk tersebut beserta dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernetnya. Keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam untuk memastikan keterlibatan dalam aktivitas penyelundupan barang ilegal tersebut.
“Kami telah mengamankan kendaraan dan dua orang terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, daging yang disita akan kami proses sesuai dengan prosedur karantina yang berlaku guna mencegah potensi penularan penyakit dari hewan ke manusia,” lanjut drh. Fitriasari.
Pihak BKHIT juga menyatakan bahwa peningkatan pengawasan dilakukan secara masif sebagai bagian dari langkah antisipatif menjelang Hari Raya Idul Adha. Momen tersebut biasanya ditandai dengan lonjakan lalu lintas hewan dan produk hewani, termasuk daging kurban, sehingga risiko penyelundupan produk tidak sehat juga meningkat.
“Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan terhadap masuknya produk hewan ilegal yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin produk yang tidak layak konsumsi dan tidak melalui pemeriksaan kesehatan resmi beredar di pasar,” tegasnya.
Digagalkan BKHIT Banten
Sebagaimana diketahui, daging celeng termasuk ke dalam kategori daging yang berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit zoonosis, yakni penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia. Dalam kondisi tidak layak konsumsi, daging celeng bisa mengandung patogen berbahaya yang mengancam keselamatan konsumen.
Penindakan semacam ini sejalan dengan regulasi karantina hewan dan keamanan pangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan turunannya. Di bawah ketentuan tersebut, setiap pergerakan komoditas hewan wajib dilengkapi dengan dokumen legal yang menyatakan kondisi kesehatan produk tersebut.
Selain itu, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan rantai distribusi pangan serta mendorong praktik distribusi produk hewan yang sesuai dengan standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan atau perdagangan produk hewan ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian besar baik dari segi kesehatan masyarakat maupun ekonomi,” tambah drh. Fitriasari.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait distribusi hewan dan produk hewan yang tidak disertai dokumen resmi.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa informasi dari warga, kami mungkin tidak akan secepat ini mengungkap kasus ini. Maka dari itu, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan turut membantu dalam pengawasan ini,” pungkasnya.
Baca Juga : 2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M
Dalam waktu dekat, Balai Karantina bersama aparat penegak hukum akan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menutup celah penyelundupan komoditas ilegal lainnya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penegakan hukum secara tegas akan menjadi langkah utama untuk menciptakan sistem distribusi produk hewan yang aman, sehat, dan bermutu di seluruh wilayah Indonesia.